Di akhir acara, Presiden Jokowi mengatakan bahwa ini adalah bukti dari penilaian kepatuhan pelayanan kepada masyarakat yang berkualitas dan agar dimanfaatkan untuk menjadi standar implementasi dan evaluasi agar perubahannya akan terasa oleh masyarakat.
“Selamat kepada peraih Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, jadikan ini motivasi untuk terus lebih baik lagi dalam memenuhi standar pelayanan publik.” Pungkasnya.
Sementara Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhamad Najih menuturkan, penilaian kepatuhan pelayanan publik yang menjadi basis penghargaan ini, merupakan mandat nasional dalam RPJMN. Jelasnya.
“Penilaian kepatuhan sebagai instrumen strategis dalam pelayanan publik nasional.” Imbuh Mokh Najih.
Untuk pelaksanaan standar pelayanan publik, tutur Najih telah dilaksanakan sejak tahun 2014 dan terus disempurnakan dari segi metode dan pendekatannya.
“Penilaian ini untuk perbaikan dan penyempurnaan pelayanan publik untuk mencegah masalah maladministrasi “.
Diterangkannya, penilaian kepatuhan ini berdasarkan kepada integritas, kepatuhan keadilan, akuntabilitas, keterbukaan dan kerahasiaan.
Ditambahkan Najih, ruang lingkup pelayanan ini terdiri dari standar pelayanan publik, diantaranya pemerintahan, lembaga, pusat, provinsi kabupaten dan kota.
Adapun diantaranya meliputi Dinas pelayanan, PTSP, Kesehatan, Pendidikan, kependudukan capil, pertanahan dan kepolisian resort sebagai instansi vertikal. Paparnya.
Jumlah pada produk layanan keseluruhan kementerian lembaga sebayak 37.200 produk layanan. Singkatnya.***Dods
Diskominfo Ciamis