“Sementara untuk mekanisme pelaksanaan program BSPS ini sesuai dengan Kepmen PU Nomor : 7/PRT/M/2022 serta SE Direktur Jenderal Perumahan Nomor : 14/SE/Dr/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program BSPS,” Ungkap Dadan R.
Untuk itu, Kegiatan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2023 khususnya di Kabupaten Tasikmalaya berharap kualitas Program BSPS berjalan sesuai harapan. Harapnya.
“Mengenai indikator keberhasilan Program BSPS terdiri dari dua hal, antara lain keswadayaan masyarakat yang meliputi kesadaran terhadap pentingnya rumah layak huni. Dengan keaktifan dalam proses kegiatan pembangunan serta nilai atau besaran swadaya masyarakat sebagai penerima bantuan,” terangnya.
Dadan Rustian, ST,. Menambahkan, untuk material pengadaan barang di tunjuk berdasarkan hasil dari musyawarah para penerima manfaat dengan pendamping atau TFL. Imbuhnya. (Win)
Baca Juga Pemerintah Jaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran