Kab. Tasikmalaya, analisaglobal.com — Dalam mekanisme pemecatan perangkat Desa sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Pasal 5 ayat (3),(4),(5) dan (6) (3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
Salah satunya adalah Zaenal Arifin yang merupakan perangkat desa Kamulyan kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya yang diduga dipecat secara sepihak atau tanpa alasan yang kuat sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.
Saat di temui pihak analisaglobal.com, Zaenal menjelaskan kalau sebelum pemilihan kepala desa sudah terlihat raut muka yang berbeda seolah-olah saya tidak mendukung mereka, dan pemberhentian tersebut atas dasar tekanan dari kepala desa juga, seolah-olah beliau (kepala desa-red) bilang ke saya harus mengundurkan diri, saya sendiri juga mempertanyakan atas apa kesalahan saya diberhentikan. Ucapnya Sabtu (05/09/2020)
“Kepala desa bilang, pemberhentianan kapala dusun tersebut atas dasar adanya tanda tangan dari warga, tetapi sebagian masyarakat ada yang peduli bahwa surat selebaran tersebut hanya untuk peremajaan RT dan RW, tetapi kenapa nama KADUS tercantum di selebaran tersebut”. Ungkapnya
Lanjut Zanal pun menanyakan, siapa yang bertanggung jawab atas beredarnya surat selebaran dan tanda tangan warga ? ucap zenal
“Setelah saya mengetahui terkait surat selebaran peremajaan RT dan RW, tetapi kenapa menjadi alasan kuat dari para pihak pemerintah desa atau kades untuk memberhentikan saya selaku Kadus, padahal kan itu surat peremajaan RT dan RW”. Ujarnya