H. hasbullah dengan tanpa basa basi ia menyebutkan keberatan untuk di ekpose kegiatan tersebut malah ia berkata jangan di beritakan takut jadi viral seperti kepala Desa lain yang pernah di beritakan begitu.” Ucapnya
Ia mengatakan lagi malah kepada media dengan tidak segan – segan menyuruh untuk keluar dari ruangan kantornya, media sempat bertanya kepada Kepala Desa Serang, “apakah bapak mengusir saya? hasbullah seperti bingung dan salah tingkah namun tetap beliau dengan pendiriannya kepada media untuk keluar dari ruangannya.
Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).***A. Baron/ A. Weni