Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Kepala dinas DPMPTSP Kabupaten Tadikmalaya Drs. H. Nana Heryana, MM didampingi Kepala Bidang Pengolahan data dan Informasi H. Omay Rusmana, S.sos dan UKM menggelar sosialiasi peraturan mentri koperasi usaha kecil dan menengah nomor 02 tahun 2019 tentang perizinan usaha mikro dan kecil (IUMK) di Kabupaten Tasikmalaya, untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Hal itu dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan memberdayakan kemampuan usaha pelaku UMK, dengan setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2014 tentang Perizinan untuk usaha mikro dan kecil bertempat di aula dinas DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya. Rabu (16/09/2020)
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya Drs. H. Nana Heryana, MM, menegaskan Menteri koperasi dan UMKM untuk bisa melaksanakan perizinan yang terpadu terintegrasi sehingga ini memerlukan satu terobosan yang dalam rangka mengaplikasikan dan membuat satu program yang mana nantinya bahwa pelaku pelaku usaha mikro dan kecil ini yng adanya di tingkat desa dan kecamatan untuk mempermudah pelaksanaan perizinan online ini. Ucapnya