“Kami membuat satu program mudah mudahan kedepan yang nantinya dari pihak kecamatan bisa nantinya bisa mempasilitasikan untuk pembuatan izin secara online dan bagi pelaku usaha mikro dan kecil tidak usah datang ke dinas DPMPTSP lagi sehingga kecamatan pun sudah bisa dilaksanakan.” Jelasnya
Lanjut Drs. H. Nana Heryana, MM menambahkan, untuk pembuatan NIB sudah bisa bikin di kecamatan karena ini sudah tersambung dengan dinas di kabupaten secara online itu sudah terintegrasi dengan tingkat kabupaten Tasikmalaya mau pun tingkat pusat. Tambahnya
“Harapan saya kedepan kita akan menguatkan perangkat untuk bisa melaksanakan ditingkat baik dari sisi internet dan SDM yang paham dalam pelatihan sehingga memudahkan dan kasihan kepada masyarakat yang berusaha taat untuk melaksanakan pembuatan izin tidak terbebeni biaya ongkos dengan akomodasi yang jauh itu yang kami ingin terapkan.” Harapnya***uwa