REC merupakan bukti kepemilikan sertifikat berstandar internasional untuk produksi tenaga listrik yang dihasilkan dari pembangkit energi terbarukan. REC dari PLN ini menggunakan sistem pelacakan elektronik dari APX TIGRs yang berlokasi di California, Amerika Serikat, untuk memastikan bahwa setelah sertifikat diterbitkan, tidak dapat dibeli atau dijual ke pihak lain. Seluruh proses juga telah diverifikasi untuk memenuhi standar internasional.
Saat ini ada empat pembangkit PLN yang siap menyuplai listrik hijau untuk pelanggan REC, yakni Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang yang berada di sistem kelistrikan Jawa Madura Bali, PLTP Lahendong dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Bakaru yang masuk ke dalam sistem kelistrikan Sulawesi serta PLTP Ulubelu yang masuk ke dalam sistem kelistrikan Sumatera.
REC juga dapat mendorong pertumbuhan pembangkit EBT untuk memenuhi target bauran energi, serta sebagai tanggung jawab PLN untuk menyediakan listrik bersih bagi generasi saat ini dan mendatang. (Dods)
Baca Juga YBM PLN UP3 Tasikmalaya Serahkan Bantuan MCK dan Sumur Bor di Kelurahan Maleber Ciamis