Dari laporan kejadian tersebut unit Reskrim Polsek Wanareja melakukan penyelidikan dan dari hasil bahan keterangan dilapangan di peroleh dan di ketahui ciri ciri pelaku mengarah kepada pelaku S alias J. dan setelah diamankan pelaku mengakui perbuatanya dan berhasil diamankan 1 buah kalung emas seberat 11 gram dan Liontin 1,4 gram serta Gelang emas seberat 5 gram milik korban dari tangan pelaku Serta 1 buah kayu bakar sepanjang 60 cm yang digunakan pelaku untuk memukul punggung korban. Ungkap Kapolres
“Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun pencurian yang didahului, di sertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian.” tandasnya***Dit