“Penebangan di petak 88 B Desa Sindangrasa, seluas 10 ha dan di petak 87 seluas 10ha, sementara di lokasi tersebut ada sekitar 11 alur anak sungai kanan kirinya yang ditanami jati dan terancam akan di tebang, padahal itu harusnya masuk harim sungai dan tidak boleh di tanami kayu produksi, belum lagi ketika di tahun 2016 Perum Perhutani melakukan penebangan yang disinyalir ilegal karena melakukan penebangan pada mahoni jajar begitu masyarakat sekitar menyebutnya, kondisi mahoni jajar pada saat sebelum di tebang berjumlah 10 pohon dan mempunyai lilit di atas 10 meter, otomatis usianya sudah ratusan tahun dan tepat berada di puncak gunung geger bentang,” Tuturnya.
Kang Asep Davi juga mengungkapkan, mahoni jajar tersebut berfungsi sebagai kantung air bagi masyarakat sekitar, dari kejadian itu saja sudah bisa di simpulkan bahwa Perhutani turut andil melakukan pengrusakan hutan, dan ada indikasi telah melakukan perbuatan pidana. Ungkapnya.
“Di samping itu juga perlu adanya transparansi dari Perhutani tentang bagi hasil dana sharing dengan masyarakat penggarap juga pengelolaan dana CSR yang seharusnya skala prioritas di distribusikan di wilayah-wilayah seputar hutan yang terkena dampak. Dengan bergulirnya tulisan ini bisakah Perhutani memberikan penjelasan penebangan yang telah dan akan di lakukan benar-benar sesuai dengan mekanisme yang ada.” Pungkasnya. (Red)
Baca Juga Wabup Ciamis Tutup Kegiatan WCD di Situs Jambansari Dan Di Akhiri Dengan Fashion Show