Kang Asep Davi : Dinamika Koalisi Politik di Ciamis Tantangan Pengisian Posisi Wakil Bupati

“Dalam peraturan tersebut telah diatur mekanisme pergantian dan ketika parpol (Partai Politik) atau gabungan parpol mengusulkan nama calon pengganti, baru KPU memprosesnya,” jelasnya.

Adapun yang jadi masalah dalam koalisi partai-partai jarang diikat dalam sebuah bentuk perjanjian atau kesepakatan yang formal yang di buat dibawah notaris, kebanyakan hanya di tuangkan dalam bentuk MoU (Memorandum Of Underrstanding) dan penadatanganan bersama, sehingga gampang sekali koalisi bubar dan tidak dipatuhi oleh masing-masing yang bersepakat, ungkap Kang Asep Davi.

“Seperti yang terjadi di kabupaten Ciamis, semua partai politik merasa berhak untuk mengajukan calon pengganti wakil bupati, mereka tidak berpikir mana partai pendukung mana partai pengusung, meskipun dalam undang-undang tidak di sebut secara jelas. Maka sudah sewajarnya menurut etika politik partai pengusung mendapat prioritas untuk mengusulkan calon pengganti sebagai bentuk penghormatan,” terangnya.

Selain itu, Kang Asep Davi juga menambahkan, seperti di Maluku Utara calon, Gubernur Benny Laos meninggal tanggal 12 Oktober 2024, 47 hari sebelum pencoblosan. Akhirnya gabungan partai sepakat menunjuk istri Benny Laos yaitu Sherly Tjoanda untuk menggantikan calon Gubernur, setelah dilakukan pemilihan ternyata Sherly Tjoanda unggul dan ditetapkan sebagai Gubernur Maluku Utara, bisakah Ciamis belajar dari Maluku Utara, imbuhnya. (AD)

Baca Juga Sambut Nataru, ASDP Berperan Aktif dalam Kesiapan Layanan dan Fasilitas Penyeberangan

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *