Lanjut Kang Asep Davi menuturkan, Kalau melihat amanat Undang – Undang tentang hak-hak dasar masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, adalah merupakan kewajiban dari negara untuk memenuhi dan melaksanakannya, Seperti yang tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) menyebutkan ” setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Tuturnya
“Lalu Pada pasal 34 ayat (3) menyebutkan “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Dari serangkaian amanat Undang – Undang tentang hak-hak dasar masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, adalah merupakan kewajiban dari negara untuk memenuhi dan melaksanakannya, karena pengabaian terhadap hak atas kesehatan masyarakat berupa pengingkaran terhadap perlindungan dan penyediaan pelayanan kesehatan masyarakat yang layak, adalah merupakan ” PELANGGARAN DAN PENGINGKARAN KONSTITUSI “.Ungkapnya
Kewajiban konstitusional pemerintah sebagai personifikasi negara dalam pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat seyogyanya mengakomodir dan mengelaborasi prinsif-prinsif tersebut sebagai kewajiban, tanggung jawab dan tugas pemerintah dalam pemenuhan hak-hak dasar warga negara atas kesehatan yang layak sebagai hak fundamental setiap manusia. Katanya
“Saya berharap dalam hal ini pemerintah daerah atau Bupati peka dan tegas, bertindaklah profesional evaluasi management RSUD Ciamis yang telah gagal menjalankan tugasnya.” Harapnya***red