Diduga Buruknya Birokrasi Dinas Pendidikan Ciamis
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Undang – Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014 merupakan salah satu peraturan yang menjadi titik tolak perubahan wajah birokrasi di Indonesia.
Undang – undang inilah yang diharapkan akan memaksa birokrasi untuk merubah wajah sangarnya agar bisa lebih humanis, cepat dan terukur dalam penanganan pelayanan.
Seperti yang tertuang dalam pasal 23, terdapat delapan kewajiban pegawai ASN, Bunyi ayat 5 & 6; Ayat 5. Melaksanakan kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab. Ayat 6. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, ungkap Kang Asep Davi selaku Tokoh Politik dan juga Tokoh Masyarakat di Kecamatan Banjarsari. Sabtu (15/07/2023).
Ini Penjelasan Kang Asep Davi !!!
Kang Asep Davi juga menjelaskan, namun yang terjadi di Kabupaten Ciamis khususnya di Dinas Pendidikan, jauh panggang dari api, pelayanan Disdik Ciamis diduga sangat tidak manusiawi, diduga arogan dan jauh dari semangat UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, jelasnya kepada analisaglobal.com
Baca Juga Jalin Silaturahmi Antar Instansi, Kodim 0613/Ciamis Menggelar Pertandingan Sepak Bola Persahabatan
“Belum lagi apabila di lihat dari kacamata UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, perlu kiranya ASN mengerti tentang apa prinsif-prinsif pelayanan publik, apa yang namanya standar pelayanan publik, harapan masyarakat agar mendapat pelayan publik yang baik hampir menjadi mitos belaka,” katanya.