Bandung, analisaglobal.com — Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya berlaku mulai hari ini, Selasa 8 Februari 2022. Penetapan ini dilakukan karena lonjakan kasus Covid – 19 yang didominasi varian Omicron.
Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Suntana M.Si menjelaskan bahwa mulai hari ini diberlakukan PPKM Level 3 , berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 9 tahun 2022 dan berdasarkan Arahan dari Menkomarves semalam, dikatakan bahwa beberapa daerah di wilayah Jawa Barat masuk dalam level 3 khususnya wilayah- wilayah yang masuk dalam Bodetabek dan wilayah Bandung dan sekitarnya (aglomerasi ).
“Oleh karena itu kami sudah arahkan kepada jajaran untuk mempedomani Instruksi Mendagri Nomor 9 tahun 2022 yang baru dan segera melaksanakan sosialisasi sesuai dengan instruksi.” Kata Kapolda Jabar.
“Segera sosialisasi dan intensifkan komunikasi publik terkait pelaksanaan PPKM level 3 di wilayah-wilayah tersebut.” Tegas Kapolda Jabar.
Beberapa wilayah Jawa Barat masih masuk level 1 dan level 2 , sesuai dengan arahan Presiden, kita sedang meningkatkan akselerasi vaksinasi , meningkatkan disiplin Protokol Kesehatan dengan melaksanakan himbauan dan razia masyarakat untuk menggunakan masker dan lain – lain.