“Tim satgas tidak bergerak sendiri dalam melaksanakan Operasi Yustisi, mekanisme denda sudah jelas aturannya (Melalui Sidang Tipiring), Kami pastikan kejadian tersebut merupakan pemalakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab” ucap Kapolres Banjar. Senin (19/07/2021)
Lebih lanjut Kapolres Banjar mengatakan Kalau ada kejadian seperti yang dialami Saudara Ujang, laporkan ke pihak Kepolisian atau TNI atau Satgas Covid.
“Masyarakat jangan merasa takut, TNI Polri, dan Pemkot berkewajiban melindungi masyarakat terlebih dalam situasi PPKM Darurat” lanjut Kapolres Banjar.***Humas Polres Banjar/Red
Pages: 1 2