“Silahkan melaksanakan aksi, Kami amankan, tapi ingat tetap Prokes, Jaga kota Banjar, Sayangi diri, sayangi keluarga dan sayangi Kota Banjar” kata Kapolres Banjar.
Lebih lanjut Kapolres Banjar mengatakan Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum diatur dalam UU no 9 tahun 1998 namun absolut.
“Ada batasannya di pasal 6 yakni Mematuhi aturan, Tidak menggangu ketertiban umum, Taat pada UU yang berlaku, Harus mengindahkan etika moral, Jaga persatuan dan kesatuan, dan Etika agar berjalan aman dan kondusif” tegas Kapolres Banjar***Humas Polres Banjar/red
Pages: 1 2