Kapolres Ciamis Hadiri Sosialisasi BKM/LKM Penerima Bantuan Sosial Perbaikan Rutilahu di BPKD Ciamis

“Semoga para BKM/LKM dapat memahami sehingga tidak ada penyimpangan terhadap bantuan rutilahu. Karena segala penyimpangan bantuan sosial akan selalu ada sanksi hukum,” katanya.

Ketentuan Pidana terhadap pelaku penyimpangan atau penyalahgunaan keuangan berdasarkan UU No.20 Tahun 2001 tentang Bansos dikenakan sanksi pidana korupsi UU No.31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.***Dods

HUMAS POLRES CIAMIS

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *