“Semoga para BKM/LKM dapat memahami sehingga tidak ada penyimpangan terhadap bantuan rutilahu. Karena segala penyimpangan bantuan sosial akan selalu ada sanksi hukum,” katanya.
Ketentuan Pidana terhadap pelaku penyimpangan atau penyalahgunaan keuangan berdasarkan UU No.20 Tahun 2001 tentang Bansos dikenakan sanksi pidana korupsi UU No.31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.***Dods
HUMAS POLRES CIAMIS
Pages: 1 2