Sementara itu, Plt. Kasat Lantas Polres Ciamis Iptu M. Hardian Andrianto, STK., S.I.K., M.H., menjelaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2022. Tindakan tilang akan diberikan bagi pelanggaran secara kasat mata oleh petugas di lapangan.
“Sasaran Operasi Patuh Lodaya 2022 meliputi pelanggaran melawan arus, knalpot bising atau tidak berstandar SNI, pemakaian rotator tidak sesuai peruntukan, balap liat, menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI pengendara motor, tidak memakai sabuk pengaman, dan berboncengan motor lebih dari satu orang,” katanya.***Dods
HUMAS POLRES CIAMIS
Baca Juga Kabag SDM Polres Ciamis Polda Jabar, Salurkan Bantuan Al-Qur’an Ke Sejumlah DKM