Di lokasi kejadian ada 2 anak perempuan yg diamankan saat kejadian yaitu korban TIL dan DN.
Selama menjalankan bisnis ini kurang lebih 2 bulan keuntungannya 100-200 per transaksi.
Barang Bukti yang berhasil disita :
• 5 (lima) lembar uang pecahan Rp 100.000,-
• 1 (satu) buah HP merk Vivo V7+
• 1 (satu) buah kartu kunci kamar nomor 16
• 1 (satu) buah dompet warna hitam
• 1 (satu) buah tisu magic power
• 1 (satu) buah Hp merk oppo A15
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 88 jo 76I atau Pasal 83 jo 76F UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan/atau Pasal 297 KUHP dan atau pasal 297 KUHP. Jelas Fahri Siregar.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun. Ungkapnya didamping Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH. (Red)
Bid. Humas Polda Jabar
Baca Juga Kapolres Kab. Tasikmalaya AKBP Suhardi Heri H, S.I.K., M.M Laksanakan Doa Bersama Bobotoh Persib