“Korban dipukuli di sebuah toilet warung bubur Ampera, kemudian korban dibawa tersangka menuju sebuah tempat untuk konfirmasi masalah tersebut dan menemui seseorang yang bisa jadi saksi yang membenarkan keterangan dirinya tak melakukan hal tersebut, namun korban kembali dipukuli, dan sempat dilarikan ke Puskesmas Purbaratu sebelum diantarkan pelaku ke rumahnya di Kota Banjar, selang sehari korban meninggal dunia di RSUD Kota Banjar,” papar AKP Fetrizal.
Kemudian Kapolres menegaskan, bahwa kasus penganiayaan atau pengeroyokan yang menyebabkan kematian itu bukan merupakan masalah organisasi tetapi persoalan pribadi.
“Kedua tersangka dikenai pasal 170 tentang pengeroyokan dan atau pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono. (AD)
Baca Juga Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota Amankan 2 Orang Penjual Miras Jenis Arak Bali