“Para pelaku merupakan warga Ciamis, mereka dalam aksinya selalu berlima, setelah melakukan aksinya di Perum Jati Resik Sukarindik, selang beberapa hari melakukan hal sama di wilayah Rajapolah, namun saat melakukan aksinya 2 pelaku kepergok warga dan melarikan diri, dari informasi yang ada keduanya hanyut di sungai Citanduy,” paparnya.
Selanjutnya, dari kelompok ini Polisi dapat mengamankan 26 unit sepeda motor ,mobil escudo dan kunci astag yang digunakan dalam aksinya.
“Kami akan terus mengembangkan kasus curanmor dari komplotan ini, tidak kurang dari 51 TKP yang mereka lakukan di wilayah Tasikmalaya dan Ciamis,” tegasnya
Menurutnya, karena mencoba kabur dan melakukan perlawanan, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur .
“Salah satunya merupakan residivis kasus yang sama, Karena mereka melawan petugas kami lakukan tindakan tegas dan terukur. Mereka kami kenakan pasal 363 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,”pungkasnya. (Yusrizal)
Baca Juga Ratas Bareng Presiden, Kapolri Tegaskan TNI-Polri Kawal Seluruh Kebijakan di Papua