Ke depan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, yang menyentuh keadilan masyarakat, semakin hari dapat diselesaikan dengan Restorative Justice hal tersebut sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si,yang dilaksanakan hari pada acara vicon pimpinan awal tahun 2022.
Menurut data sepanjang tahun 2021 telah dilaksanakan penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice sebanyak 11.811 perkara diantaranya 11.755 perkara di Polda dan 56 perkara di Bareskrim, pada tahun 2021 Restorative Justice mengalami peningkatan dari tahun 2020 sebesar 28,3% –> 9.199 perkara menjadi 11.811 perkara. Sedangkan target restorative justice yang ditetapkan pada tahun 2022 sejumlah 22.543 yaitu 10% dari jumlah CT pada tahun 2021 sejumlah 222.543.
Dalam mengimplementasikan program PRESISI Polri terus bergerak secara transparan dan berkeadilan dalam setiap penanganan perkara sehingga tujuan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat luas dengan seadil-adilnya.
Rudi/Hms