” jika ada hal seperti itu lagi, agar oleh pihak KUA masyarakat disarankan untuk terlebih dahulu membuat surat kehilangan dari Polsek dengan membawa surat pengantar dari KUA untuk persyaratan pembuatan duplikat buku nikah,” tandas Kapolsek. (Yusrizal)
#Humas Polres Tasikmalaya Polda Jabar
Baca Juga Bareskrim Ungkap Perdagangan Orang Jaringan Internasional, Modus Bekerja Gaji Tinggi
Pages: 1 2