“Karang taruna hanya untuk pembangian surat undangan saja”. Ujarnya
Adapun teknis yang dilaksanakan dalam penyaluran bantuan tersebut antara pihak pos langsung dengan KPM. “Pihak pos membagikan uang langsung kepada KPM”. Jelas Usep
Lanjutnya, untuk pembelian komoditi, KPM banyak yang belanja ke agen atau suplayer karena harga sama dengan di pasaran dan tidak ada penekanan harus membeli ke agen atau suplayer tersebut. Kata Usep
“Harapan kami kedepan, agar bantuan tersebut betul-betul sampai kepada haknya dan juga Karang Taruna sebagai kontrol sosial dan menjelaskan tentang hak dan kewajiban, sehingga haknya KPM menerima bantuan tersebut dan kewajibannya KPM membelanjakannya terhadap yang dianjurkan oleh pemerintah baik itu ke agen ataupun ke toko dan warung terdekat. pungkasnya.***Dods