Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com,- Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya terkait adanya dugaan pelanggaran terkait prokes dalam pelaksanaan pameran bonsai yang dilaksanakan di lapangan Desa Nusawangi Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya pada minggu lalu, ternyata pihak panitia juga tidak memenuhi kewajibannya untuk membuat surat rekomendasi atau izin kepada pihak kecamatan selaku tim gugus tugas Covid-19.
Sebagaimana yang di jelaskan dalam pemberitaan sebelumnya, saat di wawancara ketua panitia menyebutkan kalau pihaknya sudah mengantongi izin dari pihak kecamatan selaku tim gugus tugas Covid-19, namun apa yang di sampaikan nya tersebut ternyata tidak sesuai dengan fakta yang terjadi atau diduga berbohong.
Saat analisaglobal.com mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) Kecamatan Cisayong Drs. Agus Suryana, dirinya menjelaskan kalau pihak panitia penyelenggara pameran bonsai tidak membuat surat rekomendasi atau izin kepada pihak Satgas Covid-19 Kecamatan untuk melaksanakan kegiatan yang akan mengundang kerumunan di saat wabah pandemi covid-19. Jelasnya.
“Awalnya memang pihak panitia pernah datang untuk mempertanyakan terkait surat rekomendasi atau Surat izin dari pemerintah Kecamatan (tim gugus tugas Covid-19) untuk melaksanakan pameran tersebut, akan tetapi sampai acara selesai pihak panitia tidak pernah meminta rekomendasi atau izin tersebut”. Ungkap Drs. Agus Suryana. Senin (07/06/2021).