H. Edi mengatakan bahwa untuk hal ini sudah disampaikan kepada Kabid SD di Dinas Pendidikan dan kebudayaan, adapun kami dari inspektorat kalau memang ini sudah ditangani kepolisian tentunya ini bukan ranah kami, katanya.
“Untuk masalah etik pun mungkin nanti itu ada tim khusus yang akan menangani, karena kami hanya menangani terkait pelaporan ataupun pengaduan, dan sebetulnya permasalahan ini dalam regulasi yang ada selalu disampaikan oleh pihak Disdikbud kabupaten Tasikmalaya dan selalu mengingatkan, bahwa guru sebaiknya hanya mengajar saja tidak boleh mengelola tabungan karena sekolah bukan lembaga keuanga,” tutur Irban 2 H. Edi.
Kasus dugaan penggelapan tabungan yang terjadi di SDN Citambal yang diduga dilakukan oleh oknum guru (NK) yang kini sudah pindah mengajar di SDN 1 Karanglayung menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan tindak lanjut dari pihak berwenang, padahal laporan pengaduan sudah masuk di pihak kepolisian Polres Tasikmalaya Kota, dimana (OR) mantan kepala Sekolah SDN Citambal tentunya sangat dirugikan atas kasus tersebut dengan menggalang dana menggunakan uang pribadinya yang diduga dimanfaatkan oleh oknum guru (NK).
Tentunya masyarakat menanti kejelasan serta langkah konkret dan profesional dari pihak-pihak terkait, baik itu Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya dan juga pihak Kepolisian yang sedang menangani kasus tersebut, untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, (AD)
Baca Juga Seorang Pemuda di Tasikmalaya Diduga Jadi Korban Hipnotis, Motor Raib