Lebih lanjut, Kapolres Ciamis menuturkan, peran tersangka di Indonesia adalah sebagai operator lokal. Dimana tugasnya yaitu menyelesaikan persoalan ketika pemblokiran rekening.
“Tersangka sebagai operator lokal. Ketika ada permasalahan dengan rekening yang dijadikan rekening penampung dan traksaksi. Apabila ada pemblokiran maka tersangka yang mengurus ke Bank,” kata AKBP Akmal.
Tersangka TCA, kata Kapolres Ciamis Polda Jabar, dikenakan Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Transakai Elektronik. “Tersangka TCA diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10 miliar,” kata AKBP Akmal.
Kapolres Ciamis Polda Jabar menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah awal Polri memberantas perjudian. Baik perjudian secara manual maupun judi online.
“Pengungkapan tindak pidana judi online ini adalah langkah awal kami. Kami akan terus berkomitmen untuk melakukan penindakan dan penegakan hukum pada masyarakat mari kita sama sama untuk membersihkan Ciamis dari perjudian. Apapun bentuknya baik judi manual dan judi online. Jadi kami terus berkomitmen melakukan upaya penindakan dan penegakan hukum,” kata AKBP Akmal. (Dods)
#Ciamis, #Kapolres Ciamis, #Polda Jabar.
Baca Juga Sepasang Kekasih Terancam Hukuman Seumur Hidup Usai Membunuh Bayi Hasil Perkawinan Diluar Nikah