Kasus Pengadaan Finger Print Tahun Anggaran 2017 – 2018 di Kabupaten Ciamis
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Tersangka dugaan korupsi pengadaan alat absensi (finger print) tahun anggaran 2017-2018 di Kabupaten Ciamis Jawa Barat yang menjerat rekanan dan mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Ciamis kabupaten Ciamis ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Negeri Ciamis pada hari Rabu (31/5/2021) menetapkan dua orang tersangka yakni berinisial WH Mantan Sekdis Pendidikan Kabupaten Ciamis yang kini menjabat sebagai Sekdis Keuangan di Pemerintah Kabupaten Pangandaran dan juga rekanan yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial YSM dari PT Zein Corporation (Dok).
Namun kasus tersebut dinyatakan bebas murni untuk WH mantan Sekdis Pendidikan Kabupaten Ciamis dan untuk YM divonis bebas primer oleh PN Tidpikor Bandung pada hari Rabu 11 Mei 2022.
Tersangka Divonis Bebas
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Erni Veronika Maramba SH.,M.Hum didampingi Rismanto SH.,MH Kepala Seksi Intelejen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andi Manatapang Tj SH.,MH saat diwawancarai awak media di kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Rabu (18/5/2022).
baca juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Erni Veronika Maramba SH.M.Hum mengatakan ,kasus WH bebas murni dan YM di vonis bebas primer,” Ungkap Erni Veronika kepada wartawan.
Atas putusan tersebut pihak kejaksaan Negeri Ciamis tidak menerima pada putusan PN Tidpikor Bandung dan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hal tersebut bentuk keberatan atas vonis bebas murni terhadap WH dan Bebas primer untuk YM.
Erni Veronika menjelaskan kasus tersebut terjadi pada tahun 2017- 2018 dimana pihaknya telah menetapkan WH dan YSM sebagai tersangka pada tahun 2021.Keduanya di jerat dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi pengadaan Alat absensi (finger print )SD dan SMP tahun anggaran 2017-2018.