Kasus Susur Sungai
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Kasus susur sungai yang sempat menghebohkan warga Tatar Galuh Ciamis yang memakan korban 11 orang siswa siswi MTS Harapan Baru Cijantung Kecamatan Cijeungjing meninggal dunia, kini memasuki babak baru.
Dalam jumpa pers di depan Gedung Kejaksaan Negeri Ciamis,Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Dra. Soimah SH.MH didampingi Kasi Pidum Sunadi SH dan Kasi Intel Rismanto SH.MH menuturkan, Kejaksaan Negeri Ciamis menahan inisial R dengan tuduhan telah melanggar pasal 359 KHUPidana.Ungkap Kejari Ciamis , Selasa (22/11/2022).
Lebih lanjut Kejari Ciamis mengatakan, Kasus tersebut merupakan kasus pelimpahan dari Polres Ciamis.” Dimana pada kasus tersebut untuk menetapkan tersangka dalam kasus susur sungai, penyidik butuh waktu sekira satu tahun lebih lamanya dan pada hari ini (Selasa 22/11/2022) kasusnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Ciamis “. Terangnya
Kejari Ciamis Tetapkan R Sebagai Tersangka Dengan Ancaman 5 Tahun Penjara
“Setelah satu tahun lamanya, kasus susur sungai dinyatakan lengkap oleh penyidik dan menetapkan satu orang tersangka yaitu Inisial R status Guru dan Pembina Pramuka di MTS Harapan Baru Cijantung Ciamis,” Jelasnya.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, kasus tersebut berawal dari kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak Sekolah dengan melibatkan siswa dan siswi untuk mengikuti kegiatan susur sungai.
Adapun pelaksanaan kegiatan tersebut, yaitu di Sungai Cileueer yang beralamat di RT 01 RW 01 Desa Utama Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis.
“Karena kelalaiannya, telah menyebabkan 11 orang siswa dan siswi MTS Harapan Baru Cijantung Ciamis meninggal dunia, atas hal tersebut, R ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan,” tuturnya.
Baca Juga Personel Polsek Ciamis Lakukan Monitoring Kegiatan Pembangunan Saluran Cipasbel