Kejari Ciamis menjelaskan, Untuk tersangka, Kapasitasnya selain sebagai guru pengajar IPA, tersangka juga sekaligus sebagai pembina kepanduan dalam organisasi pramuka di MTS Harapan Baru Cijantung, dengan lisensi Ijazah dari ke Pramukaan Nasional, Sebagai Pelatih Pembina Pramuka lanjutan.
Dalam kegiatan susur sungai, tersangka melibatkan atau membawa kurang lebih 200 orang siswa dan siswi. Disaat pelaksanaan kegiatan tersebut, sebagian murid menyeberangi sungai tepatnya di Leuwi ili, ada 24 orang yang menyebrang lalu terpeleset.
“24 orang siswa dan siswi menyebrang sungai Cileueur tepatnya di leuwi ili, lalu mereka terpeleset dan tenggelam. 11 orang meninggal dunia dan 13 orang lainnya selamat,” paparnya.
“Atas perbuatannya tersangka inisial R dikenakan dengan pasal 359 KHUPidana (Karena kesalahan atau kealpaan menyebabkan orang lain mati atau meninggal dunia) dengan ancaman maksimal 5 Tahun kurungan penjara,” tandasnya.
Untuk tersangka saat ini sebagai tahanan kejaksaan negeri Ciamis dan dititipkan di ruang tahanan Polres Ciamis untuk mempermudah kejaksaan dalam memproses disaat persidangan nanti dan minggu depan semoga kasusnya sudah bisa di limpahkan ke Pengadilan Negeri Ciamis, untuk di sidang. (Dods)
Baca Juga 13 Personel Dilepas Kapolres Ciamis Guna Melaksanakan Tugas Penanganan Bencana di Cianjur