Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Menanggapi kasus penahanan ijazah siswa oleh salah satu SMK swasta di Kecamatan Banjarsari, Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah XIII Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan pihak DPRD Kabupaten Ciamis mengecam tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai pelanggaran hak siswa.
Rudianto, Mpd selaku Kasubag Tata Usaha KCD XIII, mengakui bahwa ada beberapa sekolah swasta yang menerapkan kebijakan tertentu terkait penyerahan ijazah kepada alumni. Sejak keluarnya surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi, persoalan ini semakin mencuat.
“Saat ini memang ada negosiasi antara Dinas Pendidikan dengan perwakilan sekolah swasta terkait mekanisme penggantian tunggakan siswa,” ujar Rudianto. Kamis, (06/02/2025).
Ia tidak menampik bahwa beberapa sekolah swasta tetap bersikeras menahan ijazah karena alasan keuangan. Namun, menurutnya, negosiasi yang masih berjalan membuat solusi belum bisa segera diterapkan.
Baca Juga Akibat Cuaca Buruk, Kabel SUTM Putus Akibatkan Sistem Kelistrikan ke Pelanggan Mengalami Padam
“Kami memahami ada kendala administrasi di sekolah swasta, tetapi menahan ijazah bukanlah solusi. Itu hanya akan merugikan siswa,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, KCD XIII berencana melakukan pendekatan persuasif dengan pihak sekolah untuk mencari solusi terbaik.
“Kami akan turun langsung untuk berdialog dengan sekolah-sekolah yang bersangkutan. Jika ada alumni yang kesulitan mendapatkan ijazah, mereka bisa datang ke kami, dan kami siap membantu,” kata Rudianto.
Ia juga menegaskan bahwa untuk sekolah negeri, pihaknya memastikan hingga tanggal 7 Februari 2025, tidak ada lagi ijazah yang ditahan.
“Kami terus menekan pihak sekolah agar patuh pada surat edaran. Ijazah adalah hak siswa, bukan alat untuk menekan mereka atas masalah keuangan,” tambahnya.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis, Zaenal Arifin, mengecam keras praktik penahanan ijazah. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan siswa tetapi juga melanggar aturan.
“Itu tindakan egois. Ijazah adalah hak siswa dan tidak boleh ditahan dengan alasan apapun, termasuk masalah tunggakan,” tegas Zaenal.