Menurutnya, alasan administrasi atau tunggakan yang sering digunakan sekolah untuk menahan ijazah tidak bisa dibenarkan.
“Masalah tunggakan adalah tanggung jawab orang tua atau wali, bukan siswa. Sekolah seharusnya mencari solusi lain tanpa mengorbankan hak siswa,” ujarnya.
Zaenal juga mengingatkan bahwa surat edaran dari Dinas Pendidikan tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri tetapi juga swasta.
“Selama sekolah masih menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau bantuan pemerintah lainnya, mereka wajib menaati aturan. Tidak ada alasan untuk menahan ijazah,” katanya.
Sebagai langkah tegas, DPRD Ciamis berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah-sekolah yang masih menunda pemberian ijazah kepada alumni.
“Kami akan datangi sekolah-sekolah yang membandel. Jika masih ada yang menahan ijazah, kami akan ambil langkah lebih tegas,” ujar Zaenal.
Ia juga mengingatkan sekolah tentang risiko yang ditimbulkan jika ijazah tetap disimpan oleh pihak sekolah dalam waktu lama.
“Kalau ijazah hilang atau rusak saat masih di sekolah, siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai siswa dirugikan dua kali karena kebijakan yang tidak masuk akal,” pungkasnya.
Dengan adanya tekanan dari KCD XIII dan DPRD Ciamis, diharapkan sekolah-sekolah yang masih menahan ijazah segera mematuhi aturan.
Pemerintah telah menegaskan bahwa ijazah adalah hak siswa, bukan alat untuk menyelesaikan masalah keuangan sekolah. Jika ada permasalahan tunggakan, sekolah seharusnya mencari solusi lain tanpa mengorbankan masa depan alumni.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pendidikan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga tentang keadilan bagi siswa yang telah menyelesaikan pendidikannya. (Dods/Ghan)
Baca Juga Akibat Tertimpa Pohon, Keandalan Listrik ke Pelanggan Terganggu