Terkait dengan format inovasi tentunya sangat fleksibel karena inovasi sangat erat dengan kreativitas. Namun demikian, tentu wajar juga setiap daerah memiliki “prioritas” sesuai dengan tingkat kebutuhan, urgensi dan manfaat serta kondisi lapangan atas inovasi yang akan dilakukan. Dengan demikian penyusunan roadmap penguatan sistem inovasi daerah menjadi sangat penting. Misalnya saja prioritas tersebut diarahkan pada sektor pertanian inovatif dan pengembangan UMKM berbasis keterampilan wilayah. Atau bisa juga memanifestasikan gagasan-gagasan inovatif seperti digagasnya konsep kota cerdas, pemerintah daerah didorong untuk melakukan inovasi dan pembaharuan dalam pelayanan berbasis teknologi informasi. Sambung Dede.
Dede juga menambahkan bahwa “Inovasi” merupakan kunci untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, daya saing daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Inovasi menjadi salah satu tool dalam mengakselerasi peningkatan daya saing daerah, baik tingkat kabupaten/kota ataupun propinsi, termasuk juga meningkatkan daya saing negara. Setiap elemen negara yang meliputi pemerintah, swasta, dan masyarakat harus melakukan inovasi. Pemerintah daerah menjadi salah satu ujung tombak pelayanan publik yang wajib melakukan inovasi. Pelayanan publik yang inovatif akan meningkatkan pelayanan, pemberdayaan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing yang semakin tinggi. Kemampuan daya saing daerah yang tinggi pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tambahnya
Inovasi menjadi katalisator untuk mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi, di mana banyak program inovasi merupakan pengejawantahan dari upaya perubahan di berbagai bidang. Lebih jauh lagi, inovasi sesungguhnya dapat dimaknai sebagai reformasi birokrasi kontekstual, artinya pelaksanaan reformasi birokrasi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan daerah setempat. Kesadaran pentingnya inovasi saat ini ditandai dengan telah diterbitkannya Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan peluang pemerintah daerah untuk melakukan inovasi. Tepatnya pada pasal 386 yang menyatakan bahwa ”dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi”. Inovasi yang dimaksud adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pungkas Dede mengakhiri pandangannya.***Masdar