Kecewa Atas Kinerja Bawaslu Ciamis, 2 Anggota Panwascam Cikoneng Mengundurkan Diri

Ia menambahkan, beban moral dari masyarakat yang didapat, karena masyarakat memantau atas kinerja yang didilakukan, dari itu saya dengan Pak Widan mengundurkan diri dari keanggotaan Panwascam Cikoneng.

“Ingat bahwa kita bukan hanya dilantik saja sebagai wasit dalam pesta demokrasi, tetapi disaat itu pula kita di sumpah atas nama sang pencipta dan akan dimintai pertanggung jawabannya atas apa yang dikerjakan selama menjadi wasit,” tandasnya.

Senada dengan Herisman diungkapkan Wildan, dirinya mengundurkan diri dari Panwascam Cikoneng karena merasa malu atas kinerja selama menjalankan tugas dan ketidak nyamanan.

“Alasan pengunduran diri, tidak jauh seperti yang disampaikan Pak Herisman dan atas dasar itulah dirinya mengundurkan diri,” singkatnya.

Jajang Miftahudin – Ketua Panwascam Cikoneng Kabupaten Ciamis

Baca Juga Pemdes Mangunreja Gelar Pelatihan Hidroponik Bagi Warga Kebonjati

Secara terpisah, Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin saat diwawancarai awak media mengatakan, Ia membenarkan adanya pengunduran diri dari 2 orang anggota Panwasacam Cikoneng.

Secara pasti belum tahu bagaimana dan seperti apa faktor penyebab mundurnya dua orang tersebut.

Tetapi memang suratnya sudah ada, yang jelas pihaknya sudah melakukan pendekatan kroscek. terakhir memang menyampaikan tapi belum ada pertimbangan lain dan secara regulasi seperti apa.

Bawaslu Ciamis telah menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, menurut Jajang tidak ada permasalahan dari yang bersangkutan kenapa mereka mengundurkan diri.

“Atas pengunduran mereka sebagai Pengawas Kecamatan Cikoneng, belum tahu pasti terkait alasan pengunduran dirinya, dan tidak ada masalah yang krusial. Apakah mereka punya kesibukan lain atau kegiatan lain, kami Bawasu Ciamis belum tahu yang jelas kami juga tidak bisa memaksakan,” katanya.

Saat ditanya apakah tidak mengganggu kinerja Panwascam Cikoneng atas pengunduran diri mereka? Jajang menuturkan, ini memang ada di aturannya dengan bahasa lain ada kreterianya dan itu sudah dilakukan pihak Bawaslu Ciamis.

Disaat melakukan pleno penetapan PKD, dari Bawaslu Kabupaten ada 2 pimpinan yaitu Pak Ilham selaku Kordiv SDM organisasi dan diklat sudah turun untuk melakukan pleno beserta Ibu Wulan Syaripah.
“Jadi sudah dilakukan, tidak ada kendala dan terkaper,” jelasnya.

Menurut Jajang, semuanya sudah sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada, mulai berita acara pleno, ada berita acara surat penugasan untuk pimpinan bawaslu, hal tersebut untuk menyelesaikan hal hal yang sipatnya terkait administrasi dan pengambil alihan pleno karena harus diplenokan, pungkasnya. (Dods)

Sumber: DPC IPJI Ciamis

Baca Juga Sukses Menambah Pelanggan, Kunci Membaiknya Kinerja PLN 2023, Terbanyak dari Golongan Rumah Tangga

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *