Kejari Bersama Polres Ciamis Musnahkan Barbuk
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com – Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmasyah, S.I.K., melakukan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Ciamis. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (15/9/2022).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Dra. Soimah, SH., M.H., dan disaksikan oleh para pegawai Kejaksaan Negeri Ciamis. Selain itu juga tampak hadir Komandan Kodim 0613/Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi, S.I.P., M.I.Pol., dan Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis H. Tatang.
Dari 69 Perkara di Halaman Kantor Kejari
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. Sebanyak 69 perkara yang mana semua barang buktinya dimusnahkan.
Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah, S.I.K., mengatakan, kehadirannya dalam acara tersebut sebagai bentuk sinergitas Polres Ciamis dengan Aparat Penegak Hukum lain dalam penegakan hukum. Pemusnahan barang bukti ini salah satu bagian tahapan dari pada penegakan hukum.
“Kami Polres Ciamis hadir sebagai wujud dukungan dan sinergitas Polri dengan Kejaksaan Negeri Ciamis. Pemusnahan barang bukti ini harus dilakukan karena sudah tertuang dalam aturan Pasal 30 Ayat 1 Huruf b Nomor 16 Tahun 2004,” katanya.