Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Dra. Soimah, SH., M.H., mengatakan, hari ini Kejaksaan Negeri Ciamis melakukan pemusnahan barang bukti. Barang bukti ini telah inkracht atas perkara yang terjadi dari 22 Juni 2021 sampai dengan saat ini.
“Barang bukti yang kami musnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 19,38 gram, 8.213 butir hexymer, handphone 26 unit, 9 botol ciu. Ini adalah barang bukti dari beberapa perkara pidana yang telah selesai penanganan perkaranya dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya.
Pemusnahan barang bukti narkotika dengan cara diblender sedangkan handphone dihancurkan serta barang bukti lainnya di bakar. Selama kegiatan berlangsung berjalan aman dan tertib. (Dods)
Baca Juga TAGANA Kabupaten Ciamis Bantu Warga Bersihkan Lumpur Dampak Banjir