Dimana salah satu larangan PNS sebagaimana dalam Pasal 5 huruf F yaitu dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah. Dan kewajiban PNS sebagaimana Pasal 3 huruf d adalah menaati ketentuan perundang – undangan, namun perbuatannya justru telah melanggar ketentuan perundang – undangan dan telah mengakibatkan negara mengalami kerugian
Atas apa yang telah para tersangka lakukan dengan menjual barang – barang milik SMPN 2 Parigi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain tersebut negara telah mengalami kerugian dan telah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Pangandaran dengan hasil sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Barang Milik Daerah Pada SMPN 2 Parigi Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2015 – 2020 dengan hasil total kerugian Keuangan Negara/Daerah pada SMP Negeri 2 Parigi Kecamatan Parigi sebesar Rp.237.070.460,58,-(dua ratus tiga puluh tujuh juta tujuh puluh ribu empat ratus enam puluh ribu koma lima puluh delapan rupiah).
Masing-masing tersangka kita ajukan dalam berkas perkara terpisah (splitsing) dan segerah akan kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung untuk kemudian menunggu penetapan hari sidang dari majelis Hakim.
Dimana perbuatan para tersangka kami sangkankan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Dods)