Tekniknya masih banyak, pada saat kita menerima berkas perkara tahap pertama, kita bentuk tim Jaksa Penuntut Umum. Kita lakukan penelitian dan ternyata, berkas tersebut belum layak untuk disidangkan,” Paparnya
Berdasarkan petunjuk, maka kita serahkan kembali kepada pihak polisi untuk dilakukan penyidikan tambahan,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa penyidikan tambahan tersebut adalah untuk melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum.Terangnya
Diketahui, pada Jum’at 15 Oktober 2021 lalu terjadi peristiwa memilukan dari kegiatan susur sungai MTs Harapan Baru Cijeungjing Kabupaten Ciamis.
Adapun kejadian tersebut tepatnya di Sungai Cileueur, Leuwi Ili Desa Utama Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis Jawa Barat itu memakan korban 11 siswa.***Dods