Kekerasan Seksual Pada Anak di Ciamis Mencapai 30 Kasus
Kabupaten Ciamis,analisaglobal.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar, selama tahun 2023 berhasil mengamankan tersangka pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Ciamis.
“Ada 26 orang tersangka pelaku tindak pidana kekerasan seksual (Pencabulan) terhadap anak dibawah umur” ungkapkan Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, S. H, saat diwawancarai diruang kerjanya, Jum’at (3/5/2024).
Ia menjelaskan, Adapun jumlah korban menurut jenis kelamin nya Perempuan sebanyak 26 orang, dan korban Laki-laki sebanyak 4 orang jadi total korban keseluruhan 30 orang.
“Dari Jumlah Korban 30 orang, pelakunya tersebut berjumlah 26 orang”, jelasnya.
Ini Ungkapan Satreskrim Polres Ciamis !!!
Di tambahkannya, untuk atahun 2024 Unit PPA Sat Reskrim Polres Ciamis sedang menangani kasus kekerasan seksual untuk korban perempuan sebanyak 9 orang dan korban laki-laki sebanyak 3 orang,
Adapun total pelaku sebanyak 3 orang.
“Kekerasan seksual terhadap anak cukup riskan, ini perlu penyuluhan dan tanggung jawab dari semua pihak yang lebih intens lagi,” tuturnya.
AKP Joko mengungkapkan, tempat paling rawan terjadi kekerasan seksual ialah terjadi di sekolah-sekolah, maupun tempat penididikan agama, hal tersebut karena dilihat dari jumlah korban banyak yang berasal dari lingkungan tersebut.
“Kalau di tempat pendidikan agama, terjadinya kekerasan seksual karena adanya penyimpangan dari pelaku. Misal oknum guru di sana ada tindakan merayu atau memberikan sesuatu kepada korban, sehingga korban menuruti apa yang diinginkannya yaitu perbuatan cabul,” ungkapnya.