Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com, — Dasar Hukum pembentukan Kelompok tani harus sesuai dengan Permentan No. 82/ Permentan/ OT.140/8/2013, tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani serta Permentan No. 67/Permentan /SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani.
Adapun prosedur pembentukan kelompok tani yaitu beberapa petani berjumlah minimal 20 orang dan mengorganisir diri menjadi kelompok dengan persamaan visi dan misi, berkoordinasi dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang bertugas pada wilayah tersebut melalui Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan, serta dilakukan pertemuan oleh seluruh anggota kelompok di dampingi oleh PPL wilayah binaan untuk menjelaskan hal terkait kelembagaan pertanian.
Pemilihan pengurus kelompok tani dan membuat susunan organisasi kelompok tani, membuat data pribadi dan data usaha anggota, penetapan sekretariat kelompok tani, membuat berita acara pembentukan kelompok tani yang ditandatangani oleh ketua kelompok tani diketahui PPL dan kepala desa setempat.
Hal tersebut menjadi pedoman bagi seluruh stakeholder pertanian dalam mendampingi pembentukan kelompok tani untuk memperkecil kemungkinan pembentukan kelompok tani yang hanya dibentuk sebatas kelompok formal untuk dapat mengakses bantuan saja.Prosedur tersebut dibuat untuk meningkatkan pemanfaatan fasilitas yang diberikan pada masyarakat petani karena kelompok yang ada dibentuk dengan benar dan tepat sehingga bantuan dapat tepat guna dan tepat sasaran.
Akan tetapi permen tersebut diduga tidak di hiraukan para kelompok saat ini yang ingin mendapatkan bantuan. Salah satu kelompok tani yang diduga menyalahi aturan dan tidak mengacu kepada Permentan tersebut adalah kelompok tani Mekar Mulya yang berada di wilayah desa Sundakerta kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya.