Kembali Gelar Audiensi, DPC PWRI Kab. Tasikmalaya Meminta Bukti Data Terkait Anggaran Harmonisasi Toga Dan Tomas

DPC PWRI Kab. Tasikmalaya Kembali Gelar Audiensi

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya kembali melakukan acara audiensi ulang bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya. Senin (29/07/2024).

Acara audiensi tersebut merupakan audiensi lanjutan yang ke dua menindaklanjuti surat permohonan audiensi ulang DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya nomor : 112/Audiensi/DPC-PWRI-KAB.TASIK/VI?2024 yang diajukan sejak tanggal 24 Juni 2024 lalu dan dibalas sekaligus diagendakan oleh pihak DPRD Kabupaten Tasikmlaya melalui surat nomor :172/2207/DPRD/2024 tanggal 26 Juli 2024.

Sebelumnya DPC PWRI Kabuaten Tasikmalaya telah melakukan audiesi bersama pihak Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada hari Kamis, 13 Juni 2024 lalu menindaklanjuti surat permohonan audiensi nomor surat 102/Audiensi/DPC-PWRI-Kab-Tasik/VI/2024 pada tanggal 05 Juni 2024 yang lalu dan meminta pihak Komisi 1 (satu) DPRD Kabupaten Tasikmalaya menghadirkan seluruh Dinas yang terkait yang terlibat dalam pengelolaan realisasi Anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tahun anggaran 2023-2024 tersebut.

Melalui surat balasan dengan nomor : 172/1577/DPRD/2024 pada tangal 12 Juni 2024, pihak DPRD Kabupaten Tasikmalaya menerima sekaligus mengundang DPC PWRI untuk melakukan audiensi bersama pihaknya dan seluruh Dinas terkait yang diagendakan pada hari Kamis, 13 Juni 2024. Namun yang sangat disayangkan, pada audiensi pertama tersebut, pihak Komisi 1 (satu) DPRD Kabupaten Tasikmalaya tidak menghadirkan sejumlah Dinas yang terkait melainkan malah mengundang dan menghadirkan seluruh Dinas yang tidak terlibat.

Seperti Dinas Kesehatan, Bapeda dan Dinas-Dinas lainnya, sehingga para Dinas yang hadir tidak bisa memberikan keterangan apapun dari apa yang dipertanyakan oleh pihak DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya dan akhirnya DPC PWRI pun memutuskan untuk Walk Out dalam acara dan meminta kepada Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk menjadwalkan ulang acara audiensi dengan menghadirkan SKPD yang terkait dalam waktu dekat.

Acara audiensi kedua tersebut dilaksanakan di ruang serbaguna 2 (dua) DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang dihadiri oleh Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Chandra F. Simatupang, Dewan Pembina 2 DPC PWRI Dadan Jaenudin beserta seluruh pengurus dan anggota, Komisi I DPRD H. Demi Hamzah Rahadian, SH., yang diwakili oleh pejabat antar waktu (PAW) Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Uus,

Turut hadir pula Kepala Bagian Umum, Kearsipan dan Perpustakaan Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Herni Herliani, S.Pd., M.Si., Sekretaris Daerah Asisten Pemerintahan dan Kesra (Kepala Bagian Kesra) Drs. Zamzam Nizar, M.M., Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Tasikmalaya Roni, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmlaya Suherman, S.STP., dan Ketua Forum Camat sekaligus Camat Sukaresik Asep Nurcahyo bersama para Camat lainnya.

Acara audensi tersebut masih menindaklanjuti perihal Konfirmasi Terkait Anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tahun anggaran 2023-2024 yang sampai saat ini belum ada kejelasan secara transparan sekaligus menindaklanjuti pemberitaan pertama DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya yang telah viral di sejumlah portal media pada tanggal 8 Mei 2024 lalu dengan judul berita, “Diduga Memanfaatkan Momen Menjelang Pilkada 2024, Bupati Tasikmalaya Bagikan THR Dengan Modus Harmonisasi Tokoh Agama Dan Masyarakat, DPC PWRI Layangkan Surat Konfirmasi, Ketua DPRD, Kabag Kesra Dan Kabag Umum Setda Bungkam !!!“.

Didalam pemberitaan sebelumnya dikabarkan, Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto diduga kuat memanfaatkan momentum hari raya idul fitri untuk dijadikan ajang manfaat untuk kepentingan politik dengan cara memberikan sejumlah cendera mata atau bingkisan THR dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan modus Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat senilai miliyaran rupiah.

Meminta Bukti Data Terkait Anggaran Harmonisasi Toga Dan Tomas

Dari hasil investigasi tim awak media yang tergabung di DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, pagu anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tersebut dibagi-bagi melalui beberapa bidang bagian termasuk pengelolaannya sebagai berikut :

1. Untuk anggaran produksi kalender bergambar Bupati dan Camat serta untuk pemberian bingkisan THR untuk dibagikan kepada sejumlah tokoh agama sebanyak 5 (lima) orang per setiap Desa, staf Kecamatan, RT dan RW bergambarkan Bupati dikelola melalui Camat masing-masing sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) Kecamatan dengan jumlah anggaran menurut keterangan beberapa Camat yang enggan disebutkan namanya berbeda-beda disesuaikan berdasarkan jumlah Desa per wilayah masing-masing.

2. Untuk pagu anggaran Bingkisan THR dengan gambar Bupati dan Istrinya serta Goodybag dan Isi nya bergambar Bupati dan Camat diproduksi dan dikelola oleh bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA) Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

3. Untuk pagu anggaran pembuatan Spanduk dan Baliho bergambar Bupati di produksi dan dikelola oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan di Pasang disetiap pinggir jalan protokol oleh ASN Staf Kecamatan dan Staf Desa dengan masing-masing per Desa sebanyak 2 (dua) pcs dan per Kecamatan sebanyak 2 (dua) pcs.

Saat audiensi, Sekretaris Daerah Asisten Pemerintahan dan Kesra (Kepala Bagian Kesra) Drs. Zamzam Nizar, M.M., mengatakan, pihaknya memberikan jawaban jika pihaknya merasa tidak menegelola terkait dengan bingkisan THR bergambar Bupati Tasikmalaya dan Istrinya serta Goodybag dan isinya yang bergambar Bupati Tasikmalaya dan Camat dalam realisasi anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tahun anggaran 2023-2024.

“Seperti yang telah kita jawan melalui surat tertulis yang dikirimkan kepada pihak DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 08 Mei 2024 lalu, jika kami khususnya Bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA) tidak menegelola terkait dengan bingkisan THR bergambar Bupati Tasikmalaya dan Istrinya serta Goodybag dan isinya yang bergambar Bupati Tasikmalaya dan Camat dalam realisasi anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tahun anggaran 2023-2024 seperti yang dipertanyakan oleh rekan-rekan dari DPC PWRI”, singkatnya.

Ditempat yang sama, Kepala Bagian Umum, Kearsipan dan Perpustakaan Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Herni Herliani, S.Pd., M.Si., mengatakan hal yang sama jika pihaknya pun tidak merasa terlibat atau mengelola realisasi anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tahun anggaran 2023-2024 untuk produksi spanduk dan baliho bergambar Bupati Tasikmalaya yang dipasang dipinggir jalan protokol oleh ASN staf Kecamatan dan staf Desa yang masing-masing Desa dan Kecamatan sebanyak 2 pcs. sesuai dengan surat balasan konfirmasi secara tertulis kepada pihak DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya yang dikirim pihaknya pada tanggal 14 Mei 2024 lalu.

“Sesuai dengan balasan surat konfirmasi secara tertulis DPC PWRI kepada kami yang kami kirimkan pada tanggal 14 Mei 2024 lalu, kami khususnya  Bagian Umum, Kearsipan dan Perpustakaan Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya tidak merasa terlibat atau mengelola realisasi anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tahun anggaran 2023-2024 untuk produksi spanduk dan baliho bergambar Bupati Tasikmalaya yang dipasang dipinggir jalan protokol oleh ASN staf Kecamatan dan staf Desa yang masing-masing Desa dan Kecamatan sebanyak 2 pcs”, ucapnya.

Sementara Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Tasikmalaya Roni, saat dikonfirmasi terkait Rancangan Umum Pengadaan (RUP) Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat yang tidak ada dan kenapa belum diumumkan terhadap publik, dirinya menjawab jika hal itu sudah diterbitkan dan dihapus lagi dengan alasan sudah terealisasi. namun pihaknya mengatakan jika terkait proses perencanaan sampai realisasi pengadaan barang dan jasa dari Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tersebut sudah dilakukan sesuai peraturan yang sebagaimana mestinya melalui e-katalog. Namun saat diminta sejumlah dokumentasi RUP dan realisasinya, Roni pun tidak bisa memberikan dengan sejumlah alasan yang bertele-tele.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *