“Terkait dengan RUP itu sudah diterbitkan atau sudah diumumkan sejak awal perencanaan dulu, namun karena ini sudah terealisasi, makanya ditarik kembali Pak. Yang jelas terkait proses perencanaan sampai realisasi pengadaan barang dan jasa dari Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tersebut sudah dilakukan sesuai peraturan yang sebagaimana mestinya melalui e-katalog. Nanti kami kirim datanya”, ungkapnya.
Selain itu, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmlaya Suherman, S.STP., intinya mengatakan jika realisasi anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tersebut setiap tahun dianggaran dari APBD, dan hal tersebut atas dasar kesepakatan pihak eksekutif dan legislatif. Dirinya pun mengatakan jika yang terlibat dalam realisasi anggaran tersebut adalah pihak Kecamatan tanpa melibatkan Dinas atau SKPD yang lainnya. Namun saat dikonfirmasi berapa pagu anggaran secara keseluruhan, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan dengan alasan harus membuka data terlebih dahulu.
“Jika realisasi anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tersebut setiap tahun dianggaran dari APBD, dan hal tersebut atas dasar kesepakatan pihak eksekutif dan legislatif. Dan yang terlibat dalam realisasi anggaran tersebut adalah pihak Kecamatan tanpa melibatkan Dinas atau SKPD yang lainnya. Hal itupun sudah terlaksana sesuai peraturan tentang pengadaan barang dan jasa yang sebagaimana mestinya prosesnya Pak. Anggaran itu ditransfer melalui rekening Kecamatan masing-masing sesuai dengan jumlah wilayah atau Desa di setiap tingkatan, lalu dari pihak Kecamatan di transfer ulang ke bagian penyedia atau pihak ketiga. Terkait dengan jumlah total keseluruhan pagu anggarannya, mohon maaf takut saya salah menyebutkan, saya harus melihat atau membuka kembali datanya”, ungkap Suherman.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Chandra F. Simatupang mengatakan, dirinya merasa kecewa dengan sejumlah penjelasan dari pihak Pengadaan Barang dan Jasa serta BPKPD Kabupaten Tasikmalaya yang tidak bisa memberikan dokumentasi yang obyektif terkait realisasi anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tahun anggaran 2023-2024 tersebut.
Pihaknya pun dengan tegas meminta data dan dokumentasi realiasasi anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tersebut dalam waktu 1 X 24 jam, dan jika dalam waktu tersebut pihak terkait tidak bisa memberikan data dan dokumentasi tersebut, maka pihaknya akan segera melaporkan hal tersebut kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) karena diduga kuat adanya mark up anggaran dan terindikasi korupsi.
Jadi audiensi ini adalah audiensi ke dua kalinya kita lakukan bersama Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan para SKPD yang terkait mengingat di audiensi sebelumnya pada tanggal 13 Juni 2024 lalu kita Walk Out karena pihak Komisi I DPRD tidak bisa menghadirkan para Dinas atau SKPD terkait dan malah menghadirkan SKPD yang salah atau yang tidak terlibat dalam realisasi anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tersebut, katanya.
Baca Juga Bupati Ade Sugianto Resmikan Pembangunan Puskesmas Manonjaya Dengan Meletakkan Batu Pertama
“Dan hari ini jujur saya sangat kecewa dengan jawaban dari pihak bagian pengadaan barang dan jasa serta pihak BPKPD Kabupaten Tasikmalaya yang dinilai tidak profesional serta tidak bisa menunjukan bukti data dan dokumentasi dari realisasi anggaran tersebut. Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah rencana yang berisi kegiatan dan anggaran pengadaan barang/jasa yang akan dibiayai oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) lainnya sendiri dan/atau dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing),” ungkapnya.
Lanjut Dia, RUP disusun dan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) masing-masing K/L/D/I. RUP tersebut sedikitnya berisikan, antara lain; nama dan alamat Pengguna Anggaran; paket pekerjaan yang akan dilaksanakan; lokasi pekerjaan; dan perkiraan besaran biaya. Setelah ditetapkan, Pengguna Anggaran (PA) berkewajiban untuk mengumumkan RUP secara luas kepada masyarakat, yang dapat Anda akes pada SIRUP LKPP, ini kok malah mengatakan katanya dihapus dengan alasan sudah terealisasi dan ditarik kembali, katanya.
Terus ada apa dengan pihak BPKPD Kabupaten Tasikmalaya tidak bisa menyebutkan berapa total pagu anggaran terserbut secara keseluruhan, harusnya pihaknya sudah meneyediakan sebelum acara audiensi ini, karena itu adalah bagian dari apa yang kita pertanyakan. Tadi diakhir acara saya tegaskan, saya khususnya DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya meminta data dan dokumentasi terkait realiasasi anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tersebut berikut dengan rincian pengguanaanya dalam waktu 1 X 24 jam.
“Jika dalam kurun waktu tersebut pihak terkait tidak bisa memberikannya, maka hal ini akan saya laporkan kepada pihak KPK RI dan ditembuskan kesejumlah instansi terkait lainnya, karena saya duga hal ini ada dugaan mark up anggaran dan terindikasi korupsi karena tidak transparan”, tegasnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas dan wewenang Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
Dengan adanya realisasi anggaran Harmonisasi Tokoh Agama Dan Masyarakat menjelang Idul Fitri kemarin, dianggap Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya kurang sensitif terhadap kondisi keuangan daerah dan tidak mencerminkan prinsip pengelolaan anggaran yang akuntabel dan efisien.
Jika hal tersebut atas dasar keputusan pihak DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk mengalokasikan dana negara dalam jumlah besar untuk Harmonisasi Tokoh Agama Dan Masyarakat tersebut diatas, maka patut dinilai sebagai pemborosan anggaran yang tidak sesuai dengan pagu yang seharusnya.
Lantas apa dasar mereka mengalokasikan anggaran Harmonisasi Tokoh Agama Dan Masyarakat tersebut? Dari mana sumber dananya, berapa total pagu keseluruhannya, kenapa tidak dipublikasikan, siapa yang mengelola anggaran tersebut sepenuhnya, jika Bagian Umum dan Kesra tidak mengakui dan apa tujuannya ???
“Termasuk kita meminta data anggaran APBD yang ditandatangani DPRD untuk anggaran harmonisasi tokoh agama dan tokoh masyarakat tahun 2023-2024 tersebut jika itu memang atas persetujuan mereka. Berapa total pagu anggaran yang disetujui oleh DPRD dalam BANGGAR terkait relasi Harmonisasi Tokoh Agama Dan Masyarakat. Apa urgensi nya pihak DPRD menyetujui anggaran tersebut?? Kita minta anggaran KUA PPAS dan minta jawaban secara tertulis dari pihak DPRD untuk dipublikasikan kepada masyarakat”, tutupnya. (Johan)
Baca Juga PLN ULP CIamis Respon Cepat Tangani Laporan Keluhan Pelanggan