Kemenag Kab. Tasikmalaya Akan Tindak Lanjuti Adanya Dugaan Pungli Untuk “CATIN”

“Kalaupun ada biaya, mungkin itu kaitannya ada kesepakatan kedua belah pihak, sehingga muncul nominal di luar ketentuan pemerintah, tapi itupun di luar aturan kami dari Kemenag tentang biaya nikah yang sudah ditentukan oleh pemerintah dan KUA sendiri. Sebetulnya kami tidak mengharapkan hal yang demikian karena secara aturan di KUA sudah melalui sosialisasi dengan benar, bahwa untuk mendaftar nikah yaitu Rp.0 Rupiah dan itu terpampang di KUA setempat.” Tuturnya

Dilain pihak menurut Dadang Burhanudin sebagai kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Mangunreja mengatakan siap untuk menyikapi dan melakukan klarifikasi yang bersangkutan terkait adanya dugaan pungli biaya menikah yang sudah ditentukan oleh pemerintah yang dilayangkan oleh Forum Demokrasi Nusantara Tasikmalaya. Ucapnya

“Dengan adanya dugaan pungli ini kami perlu waktu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. serta Kami akan mengumpulkan aparatur yang terlibat dalam menangani proses pernikahan.” Tandasnya

Aep Saepudin menambahkan “Untuk sanksi nanti kami akan lihat dulu permasalahannya seperti apa, untuk sekarang kami belum bisa memutuskan karena kami harus melakukan musyawarah dulu dengan Bimas Kemenag. Kami harus tetap berkoordinasi dan silaturahmi serta kami siap melakukan evaluasi perbaikan – perbaikan lewat sosialisasi tentang keterkaitan regulasi pernikahan khususnya lewat, “upah/biaya itu sendiri. Jelasnya

“Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 secara prosedur kami sudah menyampaikan dilaksanakan di masyarakat, adapun sudah atau belum dilaksanakan itu mungkin karena adanya hambatan, tapi kalau secara aturan itu harus dilaksanakan dan kami pun terus berupaya mensosialisasikan ke masyarakat sesuai amanat peraturan yang berlaku.” Pungkas Aep***UWA/Day

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *