Kementerian PPN/Bappenas menjadi penanggap pada sesi Pemanfaatan NIK untuk Program Subsidi Pemerintah. Praktik baik adalah tindakan pencegahan korupsi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga dalam lingkup kerjanya.
Terkait fokus sektor Perijinan dan Tata Niaga beberapa Praktik Baik yang dilakukan ialah perbaikan tata kelola data, utilisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk perbakan tata kelola pemberian bansos dan subsidi. Menanggapi masalah perbaikan data, Kementerian PPN menyatakan bahwa update data memang perlu dilakukan secara berkala. Hal ini untuk meningkatkan akuntabilitas data sehingga pada proses perencanaan, implementasi, dan pengawasan dapat berjalan dengan baik.
Seperti pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sangat esensial di setiap tahap menajemen. Mengapa data tersebut perlu di update? Karena dalam sebuah perencanaan hingga proses pengawasan, data yang diperoleh bisa saja mengalami perubahan.
Contohnya Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang akan disusun pada akhir tahun ini oleh Kementerian PPN/Bappenas adalah untuk RKP 2022. Dimana implementasinya baru akan dilakukan belasan bulan lagi. Sehingga pada masa perencanaan RKP tersebut hingga implementasi, perlu pemutakhiran data.
Selain itu, Kementerian PPN/Bappenas sangat mengapresiasi bagi pemerintah daerah yang telah melakukan pemutakhiran mandiri. Semakin bagus pemutakhirannya, akurasinya semakin tinggi, pemerintah bersama stakeholder pada saat merencanakan, mengimplementasikan, dan mengawasi pun akan meningkat kualitasnya, sehingga tujuan untuk kesejahteraan masyarakat dapat dicapai lebih efektif.***Tim Komunikasi Publik Kementerian PPN/Bappenas