Masih kata dia, karena jelas berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Ageraria dan PP nomor 40 tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai Atas Tanah. Pengubahan Hak Milik(HM) harus melalui Akta Jual Beli (AJB). Maka Timbul lah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan(BPHTB). Karena Jelas Tanah Milik Orang tua saya seluas 13,6 Ha.
“Dengan Nilai Jual Objek Pajak(NJOP) pada Tahun 2014, Rp.12.5000.000/M2 Total Keseluruhan Nilai Jual Kurang lebih Rp.1.690.000.000.000 Artinya Pajak Bea Prolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)sebesar 5%, yang harus di bayarkan kepada Negara sebesar Rp.84.000.000.000 tidak pernah dibayarkan ke Negara,” jelasnya.
Oleh karena itulah pada Tanggal 16 Januari 2024. Saya telah Melaporkan Secara Resmi hal tersebut Ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Mengenai Dugaan Penggelapan pajak, Penyalah Gunaan Wewenang dan Kolusi. Dan saya berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK)Segera dapat menindak lanjuti laporan saya, dan menangkap para pengemplang pajak dan Mafia Tanah, pungkasnya. Kamis (18/01/2024). (TIM)
Baca Juga Mudah dan Nyaman, Pelanggan Home Charging PLN di Jawa Barat Naik 173,17%