Sementara dalam pandangannya Kepala BPIP RI Prof. DR. KH. Yudian Wahyudi, Ma., Ph.D, “Indonesia merupakan negara majemuk dengan berbagai macam keyakinan dimasyarakatnya, dilindungi UUD 1945 dan dengan mayoritas Muslim, tentunya Indonesia mempraktekan prinsip dan menjungjung tinggi nilai budaya Pancasila terutama Sila Pertama, yang berdasarkan Ketuhanan yang maha esa. Ajaran perdamaian yang diwariskan oleh Nabi Muhammad SAW hendaknya meneladaninya. Rosulullah SAW menaklukan kota suci Mekkah tanpa kekerasan yang kita kenal fatkhul makkah. Kalau kita meruntut sejarah bangsa Indonesia Ir. Soekarno mendeklarasikan proklamasi kemerdekaan RI juga bisa sandingkan dengan peristiwa penting dalam sejarah permulaan Islam di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ungkapnya
“Sejalan hal tersebut perubahan sosial, dirasakan membawa dan menciptakan kesempatan secara konstitusional dalam aspek demokrasi. Artinya kesetaraan warga negara tanpa membedakan suku, budaya, dan agama, dengan Bhineka Tunggal Ika.” Ujarnya
Lanjutnya, Hukum tertinggi bernegara dalam perspektif Islam adalah Ijma atau kesepakatan bersama, tentunya sesuai dengan Pancasila yakni butir ke sila ke – 4, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”, artinya sebagai dasar negara, Pancasila juga harus kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Menyesuaikan diri dengan nikmat Alloh SWT dalam bernegara, di Negara Kesatuan Republik Indonesia, artinya tidak ada lagi ideologi selain Pancasila, tentunya dengan mengisi kemerdekaan, membangun peradaban kehidupan berbangsa dan bernegara, tutupnya.***red