Ditempat lain, Kepala Seksi Bimas Islam Drs. H. Aep Saepudin bersama para Kepala KUA, Para Penghulu dan Penyuluh Agama Islam juga mengikuti Rapat Koordinasi ini ditempat masing-masing, demi turut serta tidak melaksanakan kerumunan.
Kepala Kanwil memberikan arahan langsung mengenai poin penting yang perlu diperhatikan mengenai SE Menteri Agama No.15 Tahun 2021. Dirinya meminta kepada panitia penyelenggara salat Idul Adha wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.***Humas Kemenag Kab. Tasikmalaya/Red