Kepala Pekon di Tanggamus Diduga Selewengkan Dana Desa, Masyarakat Soroti Dugaan Korupsi

Potensi kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan ini cukup besar, mengingat Dana Desa seharusnya digunakan untuk pembangunan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72 Ayat 2, yang mengatur bahwa Dana Desa harus digunakan untuk membiayai kewenangan desa dengan prioritas pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Jika terbukti adanya praktik mark-up anggaran atau proyek fiktif, maka kasus ini dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, masyarakat berharap pihak berwenang, seperti kepolisian atau kejaksaan, segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam pengelolaan Dana Desa tersebut. Jika terbukti bersalah, pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan Dana Desa agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Adapun sampai berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum dikonfirmasi. (Red)

Baca Juga Rumah Pasangan Lansia di Tasikmalaya Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *