Sumatera Selatan, analisaglobal.com – Sengketa lahan antara masyarakat adat Desa Karangsia dan PT. Bumi Mekar Hijau (BMH) masih terus berlanjut tanpa penyelesaian yang jelas. Konflik ini mencerminkan ketidakadilan hukum dan sosial yang sering kali menimpa rakyat kecil.
Ketua Umum Komando Nasional Prabowo Satria Sejati (PRASASTI), Henny H Latuheru, menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat harus ditindaklanjuti dengan klarifikasi kepada pihak terkait guna menemukan kebenaran yang objektif. Pernyataan ini disampaikan dalam kunjungan ke Kantor PT. BMH di Palembang pada Kamis (13/3/2025).
Konflik lahan ini melibatkan PT. BMH sebagai pemegang Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di kawasan hutan produksi Desa Karangsia. Namun, masyarakat adat telah menguasai lahan tersebut selama lebih dari 65 tahun berdasarkan Surat Pengakuan Hak (SPH) yang diterbitkan oleh Kepala Desa sejak tahun 1984 dan diketahui pejabat Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada masa pemerintahan Presiden Soeharto.
Menurut Kepala Desa Karangsia, Usman, tanah tersebut tidak pernah dikelola pihak lain hingga tahun 2017. Namun, PT. BMH diduga melakukan perambahan tanpa izin dari masyarakat setempat, mengakibatkan konflik yang berkepanjangan. “Ribuan hektare lahan telah diserobot dan dirusak oleh PT. BMH tanpa izin kami. Ini adalah tindakan yang melawan hukum,” tegasnya.
Baca Juga Tersambar Petir, Kabel SUTM Terputus Akibatkan Gangguan Kelistrikan Kepada Pelanggan