Jakarta, analisaglobal.com — Kabar duka cita atas berpulangnya Dr.(HC) Jacob Oetama(89) cukup mengejutkan seluruh insan pers tanah air. Pahlawan pers sejati itu dikabarkan menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Mitra Jakarta pada Rabu, (9/9/20). Ungkapan duka cita atas kepergian tokoh yang ikut merancang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 terus mengalir deras dari berbagai kalangan termasuk Ketua Dewan Pers Indonesia Hence Mandagi.
“Indonesia telah kehilangan sosok pahlawan pers sejati. Sepanjang hidupnya almarhum mendedikasikan diri untuk terus berupaya membangun kualitas hidup pers nasional, termasuk turut merancang lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan itu patut kita hargai dan lanjutkan perjuangannya,” ungkap Mandagi melalui press release yang dikirim ke redaksi, Kamis (10/9/2020).
Hari ini Kamis (10/9/20) jenazah Jacob Oetama dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Utama Nasional Kalibata, Jakarta Selatan dengan tata cara kenegaraan yang dipimpin langsung Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Muhammad Jusuf Kalla. Sebelumnya, jenazah pendiri Kompas Gramedia, Jacob Oetama diserahkan pihak keluarga melalui prosesi penyerahan jenazah kepada negara yang dipimpin oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Gedung Kompas Gramedia, Palmerah Jakarta Selatan.
Alamarhum diketahui merupakan putra pertama dari 13 bersaudara kelahiran Magelang 27 September 1931 dari pasangan Raymundus J.S. Brotosoesiswa dan Margaretha Kartonah. Perintis penerbitan Kompas Gramedia Group (KGG/KPG) ini merupakan alumni Universitas Gajah Mada -UGM dan memulai karir sebagai guru. Bersama Petrus Kanisius(P.K.) Oyong(1920-1980), ia mendirikan harian Kompas pada 1965 dan menjadi media koran harian terabadi dalam sejarah pers Indonesia modern paska proklamasi.