“Terkait dengan bagaimana proses pendelegasian yang sudah dijalankan atau izin-izin yang sudah diproses oleh pemerintah daerah, sehingga memang pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan untuk mencabut pendelegasian tersebut jika Pemerintah Daerah ternyata tidak dapat melaksanakan pendelegasian kewenangan tersebut dengan baik.” Tegasnya
Hendra juga menuturkan, misalkan terjadi banyak kendala – kendala tumpang tindih atau izin – izin yang sulit terbit atau bahkan memakan waktu yang justru jauh lebih lama dibandingkan ketika kewenangan perizinan ini ada di pemerintah pusat dan kami dari asosiasi tentu saja mungkin karena ini menjadi faktor kontrol dari pemerintah pusat. Sehingga seluruh proses perizinan di seluruh provinsi di Indonesia ini menjadi seragam dan SOP nya jelas, tutur Hendra.
“Masa transisi terkait dengan penelitian ini juga pasti akan ada sistem perizinan yang akan digunakan oleh Pemerintah Provinsi, ini juga harus disusun sedemikian rupa agar dapat selaras. Atau menyambung dengan sistem perizinan online yang sudah ada di pemerintah pusat, atau mungkin malah menggunakan sistem yang sama saja dengan sistem perizinan online yang digunakan oleh pemerintah pusat,” Sambung Hendra.
“Pemerintah daerah memang saat ini harus segera untuk menyusun dan menetapkan Perda atau Peraturan – peraturan turunan lainnya sehingga proses pendelegasian ini dapat segera dilakukan oleh pemerintah provinsi dan kami di asosiasi akan proaktif memberikan masukan masukan dalam penyusunan perda tersebut.” Pungkas Hendra.***YD/UWA